BERITA

SINGKRONISASI PERENCANAAN KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TINGKAT KECAMATAN DI DAERAH LOKUS STUNTING DALAM AKSI KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHUN 2022

Rabu, 30 November 2022   Admin   169  

SINGKRONISASI PERENCANAAN KONVERGENSI PENANGANAN STUNTING TINGKAT KECAMATAN DI DAERAH LOKUS STUNTING DALAM AKSI KONVERGENSI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHUN 2022

Dalam rangka mewujudkan komitmen semua pihak dari tingkat kabupaten sampai dengan desa dan peningkatan konvergensi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang dilakukan melalui intervensi gizi spesifik (kegiatan yang langsung mengatasi terjadinya stunting seperti asupan makanan, infeksi, status gizi ibu, penyakit menular, dan kesehatan lingkungan  dan sensitif  (upaya- upaya untuk mencegah dan mengurangi masalah gizi secara tidak langsung, yang pada umumnya dilakukan oleh sektor non kesehatan) dengan sasaran Rumah Tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dapat mengakses layanan 20 indikator penurunan stunting  secara lengkap (konvergen)  dilakukan pertemuan singkronisasi perencanaan konvergensi penanganan stunting tingkat kecamatan di 6 (enam) lokus stunting yang ada di Kabupaten Sumbawa tahun 2022 yaitu Kecamatan Labuhan Badas, Kecamatan Utan, Kecamatan Rhee, Kecamatan Empang, Kecamatan Labangka, dan Kecamatan Orong Telu dengan menyelaraskan berbagai sumberdaya yang dimiliki.

Keterlibatan semua unsur dari tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa menjadi sangat penting dalam upaya percepatan penurunan stunting sehingga diperlukan pertemuan Sinkronisasi Perencanaan Konvergensi Penanganan Stunting Tingkat Kecamatan dimana diprioritaskan dilakukan pada 6 (enam) daerah lokus stunting yang ada di Kabupaten Sumbawa. Sejak Tanggal 27 Oktober s/d 21 November 2022 telah dilaksanakan pertemuan Sinkronisasi Perencanaan Konvergensi Penanganan Stunting Tingkat Kecamatan di 6 daerah lokus stunting yaitu Kecamatan Labuhan Badas dilaksanakan pada Tanggal 27 Oktober 2022 di Aula Kantor Camat Labuhan Badas, Kecamatan Labangka dilaksanakan pada Tanggal 01 November 2022 di Aula Kantor Camat Labangka, Kecamatan Utan dilaksanakan pada Tanggal 03 November 2022 di Aula Kantor Camat Utan, Kecamatan Empang dilaksanakan pada Tanggal  09 November 2022 di Aula Kantor Camat Empang, Kecamatan Rhee pada Tanggal 10 November 2022 di Aula Kantor Camat Rhee, dan Kecamatan Orong Telu pada Tanggal 21 November 2022 di Aula Kantor Camat  Orong Telu.

Narasumber kegiatan tersebut berasal dari TPPS Kabupaten Sumbawa yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, dan Bappeda Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Mengatasi persoalan Stunting di Kabupaten Sumbawa butuh keseriusan dari semua pihak salah satunya adalah Pemerintah Desa, tanpa dukungan Pemerintah Desa maka target penurunan Stunting sebagai program nasional tidak akan berjalan maksimal. Oleh karena itu alokasi anggaran dan kegiatan untuk penurunan stunting melalui dana desa menjadikannya sebagai salah satu program prioritas. Pentingnya upaya penurunan stunting yang dilakukan oleh semua pihak terwujud dalam berbagai peran yang dapat dilakukan baik di Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa. Melalui kegiatan ini semua pihak diharapkan memiliki pemahaman dan upaya yang sama dalam percepatan penurunan stunting di wilayahnya.

Pemerintah Kecamatan memiliki peran yang penting selaku koordinator wilayah kecamatan dalam koordinasi intervensi percepatan penurunan stunting dengan semua lintas yang ada di wilayahnya, pertemuan secara berkala dengan aparat baik di tingkat kecamatan sampai dengan desa, dan masyarakat untuk membahas perencanaan dan kemajuan intervensi penurunan stunting, dan memberi dukungan dalam melaksanakan pemantauan dan verifikasi, serta melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan yang ada di desa sehingga dapat memberikan evaluasi kegiatan jika ada perbaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Desa sendiri memiliki kewajiban dalam mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi program prioritas nasional, provinsi, maupun kabupaten sesuai kewenangannya. Desa perlu menyusun program/kegiatan yang relevan dengan upaya percepatan penurunan stunting yang dapat didanai melalui dana desa.

Pemerintah Desa memiliki peran yang krusial dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayahnya yaitu melakukan sosialisasi kebijakan terkait stunting kepada warganya, melakukan pendataan terhadap kelompok sasaran prioritas, permasalahan terkait stunting, cakupan layanan dasar kepada masyarakat, dan kondisi penyediaan layanan, membentuk dan mengembangkan Rumah Desa Sehat yang dapat digunakan sebagai sekretariat bersama yang berfungsi sebagai ruang belaar bersama, penggalian aspirasi, aktualisasi budaya, aktivitas kemasyarakatan, akses informasi, forum masyarakat peduli kesehatan, pendidikan, dan sosial, melakukan rembuk stunting, menyusun rencana aksi pencegahan stunting, menyiapkan Kader Pembangunan Manusia, meningkatkan layanan yang ada di posyandu/PAUD/kegiatan lain, dan dukungan sarana dan prasarana intervensi gizi sensitif, dan lain sebagainya sesuai kewenangan desa. Berbagai peran di atas disepakati dalam pertemuan tersebut minimal dilakukan oleh desa-desa yang ada dalam lokus stunting sehingga upaya percepatan penurunan stunting di wilayahnya dapat berjalan dalam garis koordinasi dan pemahaman yang sama baik dari tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, maupun tingkat desa.

Mengutip apa yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di setiap akhir materi yang diberikan mungkin dapat menjadi bahan renungan kita semua yaitu “Banyak orang membicarakan tentang anak yang tumbuh mengikuti potensi genetiknya, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah anak tumbuh menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Gen yang diturunkan kepada seorang anak, masih terbentang luas peluang untuk menciptakan jalan mereka agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Kontribusi kita semua dalam periode krusial 1000 Hari Pertama kehidupan seorang anak akan menentukan bagaimana pertumbuhan, kemampuan kognitif/kecerdasan, dan risiko terjadinya penyakit tidak menular pada generasi penerus kita di Kabupaten Sumbawa”. Semua tergantung pada komitmen dan upaya kita semua. Mari bersama-sama berikhtiar dalam menciptakan generasi Sumbawa yang berkualitas. (Rien-Seksi Kesehatan Gizi Masyarakat)

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PENGHARGAAN AWARD UHC 2023

    PENGHARGAAN AWARD UHC 2023

    KEGIATAN DONOR DARAH

    DONOR DARAH

    HARI KESEHATAN NASIOANAL KE - 58 2022

    HARI KESEHATAN NASIOANAL KE - 58 2022

  • Berita Populer
  • Kamis, 03 Oktober 2019

    KELUARGA SEHAT