JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Dinas |
a. Merumuskan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pencegahan , pengendalian penyakit dan penyehatan l ingkungan, sumber daya kesehatan serta kesekretariatan; b. Merumuskan kebijakan pengelolaan UKP rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; c. Merumuskan kebijakan Pengelolaan UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; d. Merumuskan kebijakan penerbitan rekomendasi izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi; e. Merumuskan kebijakan perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi; f. Merumuskan kebijakan rekomendasi penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK) serta penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT); g. Merumuskan kebijakan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi; h. Merumuskan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan Dinas; i. Merumuskan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; j. Merumuskan bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Dinas; k. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Perumusan bahan/materi penyusunan kebijakan, advokasi, koordinasi, pembinaan,fasilitasi, pengendalian monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan.
b. Perumusan dan penyusunan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
|
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Sekretaris | a. Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Program, Keuangan dan Umum;
b. Menyusun bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan kerjasama di bidang kesehatan, kehumasan, PPID, analisis pembiayaan kesehatan, administrasi keuangan, asset, tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, administrasi tatausaha, kepegawaian, perpustakaan, keprotokolan, hukum dan organisasi, perlengkapan dan rumah tangga Dinas; c. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Dinas; d. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; e. Menyusun bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Dinas; f. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan Kesekretariatan; g. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan ILPPD dan laporan kegiatan Kesekretariatan; h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyusunan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. penyusunan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas
|
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Sub Bagian Program | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Program;
b. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan penyusunan kegiatan kerjasama di bidang kesehatan, kehumasan, PPID dan analisis pembiayaan kesehatan; c. Menyiapkan bahan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan Dinas; d. Menyiapkan bahan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Dinas; e. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan Program; f. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Program; g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan advokasi, koordinasi, fasilitasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi; h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. |
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Sub Bagian Keuangan | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Keuangan;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan asset serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan; c. Menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pengelola anggaran/keuangan dan kegiatan Dinas; d. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan Keuangan; e. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Keuangan; f. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; g. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugastugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Sub Bagian Umum | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum;
b. Menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pengelolaan administrasi tatausaha, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, keprotokolan, hukum dan organisasi; c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan Umum; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Umum; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat | a. Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kesehatan Keluarga, Gizi Masyarakat dan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
b. Menyusun bahan kebijakan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi; c. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan peningkatan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui, bayi baru lahir, anak balita, anak sekolah, kesehatan remaja dan reproduksi, Keluarga Berencana, kesehatan lanjut usia dan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, konsumsi gizi, peningkatan kewaspadaan gizi/surveilans gizi dan penanggulangan masalah gizi, pengembangan media promosi kesehatan, pembinaan dan pengembangan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, pemberdayaan kelompok masyarakat, upaya kesehatan kerja dan kesehatan olah raga; d. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan bidang Kesehatan Masyarakat; e. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan bidang Kesehatan Masyarakat; f. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; g. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. |
a. Penyusunan bahan/materi penyusunan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. penyusunan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
|
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kesehatan Keluarga;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan peningkatan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui, bayi baru lahir, anak balita, anak sekolah, kesehatan remaja dan reproduksi, Keluarga Berencana, kesehatan lanjut usia dan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Kesehatan Keluarga; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Kesehatan Keluarga; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. h. |
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Gizi Masyarakat | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Gizi Masyarakat.
b. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan peningkatan mutu dan kecukupan gizi, konsumsi gizi, peningkatan kewaspadaan gizi/surveilans gizi dan penanggulangan masalah gizi; c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Gizi Masyarakat; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Gizi Masyarakat; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi |
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menyiapkan bahan kebijakan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi; c. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pengembangan media promosi kesehatan, pembinaan dan pengembangan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, pemberdayaan kelompok masyarakat, upaya kesehatan kerja dan kesehatan olah raga; d. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; e. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; f. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; g. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan | a. Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
b. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi dan KLB, penyakit infeksi emerging, imunisasi termasuk pengelolaan cold chain, kesehatan bencana/penanggulangan KLB, surveilans pasca haji dan gangguan kecelakaan, penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan zoonosis, penyakit tidak menular, pembinaan kesehatan haji, kesehatan jiwa dan dampak buruk penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), pengawasan sanitasi dasar, sanitasi tempat-tempat umum, sanitasi tempat pengolahan makanan, penyehatan kualitas air, hygiene sanitasi pangan, pengendalian dampak kesehatan akibat limbah domestik dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pengembangan kawasan sehat; c. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan; d. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LPKJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan; e. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. |
a. Penyusunan bahan/materi penyusunan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. penyusunan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
|
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi dan Kesehatan Bencana | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Surveilans, Imunisasi dan Kesehatan Bencana;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan surveilans epidemiologi dan KLB, penyakit infeksi emerging, imunisasi termasuk pengelolaan cold chain, kesehatan bencana/penanggulangan KLB, surveilans pasca haji dan gangguan kecelakaan; c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Surveilans, Imunisasi dan Kesehatan Bencana; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Surveilans, Imunisasi dan Kesehatan Bencana; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. |
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian meliputi penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan zoonosis, penyakit tidak menular, pembinaan kesehatan haji, kesehatan jiwa dan dampak buruk penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA); c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kesehatan Lingkungan;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan meliputi pengawasan sanitasi dasar, sanitasi tempat-tempat umum, sanitasi tempat pengolahan makanan, penyehatan kualitas air, hygiene sanitasi pangan, pengendalian dampak kesehatan akibat limbah domestik dan fasilitas pelayanan kesehatan serta pengembangan kawasan sehat; c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Kesehatan Lingkungan; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Kesehatan Lingkungan; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan | a. Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, Akreditasi dan Jaminan Kesehatan;
b. Menyusun bahan kebijakan pengelolaan UKP rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; c. Menyusun bahan kebijakan pengelolaan UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; d. Menyusun bahan kebijakan penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi; e. Menyusun bahan kebijakan, perencanaan program kegiatan pemenuhan standar pelayanan, penyiapan sarana prasarana, registrasi dan kategori fasilitas kesehatan tingkat pertama, pembinaan dan pengawasan penyehat tradisional (ramuan dan keterampilan), kelompok asuhan mandiri serta program-program lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, penyiapan sarana prasarana, tenaga, perizinan, rekomendasi, registrasi dan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan fasilitas kesehatan lainnya strata Utama dan Madya, serta program-program lain yang terkait dengan sistem pelayanan kesehatan rujukan, kegiatan pendukung akreditasi fasilitas kesehatan Primer, akreditasi fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan fasilitas kesehatan lainnya serta Jaminan Kesehatan; f. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan bidang Pelayanan Kesehatan; g. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan bidang Pelayanan Kesehatan; h. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; i. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. |
a. Penyusunan bahan/materi penyusunan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. penyusunan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
|
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan;
b. Menyiapkan bahan kebijakan penerbitan pengakuan pedagang besar farmassi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK); c. Menyiapkan bahan kebijakan penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT); d. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan kefarmasian dan alat kesehatan meliputi bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola obat publik dan pelayanan kefarmasian serta pembinaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT); e. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; f. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional;
b. Menyiapkan bahan kebijakan pengelolaan UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota; c. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional meliputi pemenuhan standar pelayanan, penyiapan sarana prasarana, registrasi dan kategori fasilitas kesehatan tingkat pertama, pembinaan dan pengawasan penyehat tradisional (ramuan dan keterampilan), kelompok asuhan mandiri serta program-program lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional; d. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional; e. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional; f. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; g. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan;
b. Menyiapkan bahan kebijakan penerbitan pengakuan pedagang besar farmassi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK); c. Menyiapkan bahan kebijakan penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT); d. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program kegiatan kefarmasian dan alat kesehatan meliputi bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola obat publik dan pelayanan kefarmasian serta pembinaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT); e. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; f. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; g. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; h. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan | a. Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Data, Informasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
b. Menyusun bahan kebijakan perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi; c. Menyusun bahan kebijakan penerbitan pengakuan pedagang besar farmassi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK); d. Menyusun bahan kebijakan penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT); e. Menyusun bahan kebijakan, perencanaan program kegiatan produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola obat publik dan pelayanan kefarmasian serta pembinaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan, pendidikan SDM kesehatan, pelatihan SDM kesehatan dan peningkatan mutu SDM kesehatan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, pengembangan aplikasi data elektronik, penyusunan profil kesehatan, pengelolaan website dan jaringan internet, serta pengembangan litbang kesehatan skala provinsi; f. Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD,DIPA APBN) kegiatan bidang Sumber Daya Kesehatan; g. Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan bidang Sumber Daya Kesehatan; h. Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; i. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyusunan bahan/materi penyusunan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. penyusunan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas. |
JABATAN |
|
RINCIAN TUGAS |
|
FUNGSI |
Kepala Seksi Data, Informasi, Penelitian dan Jaminan Kesehatan | a. Menyiapkan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Data, Informasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
b. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, pengembangan aplikasi data elektronik, penyusunan profil kesehatan, pengelolaan website dan jaringan internet, serta pengembangan litbang kesehatan skala provinsi; c. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Anggaran (RKA/DPA APBD, DIPA APBN) kegiatan Data, Informasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; d. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, LKPJ, LPPD, ILPPD dan laporan kegiatan Data, Informasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi; f. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
|
a. Penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan monitoring.
b. Penyiapan bahan rencana/program di bidang koordinasi pelaksanaan tugas; c. Evaluasi dan pelaporan tugas; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas. |