BERITA

Rapat Koordinasi/Bimtek PPID Kabupaten Sumbawa Tahun 2024

Kamis, 03 Oktober 2024   Admin   87  

Sumbawa Besar, 3 Oktober 2024. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sumbawa mengadakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa mulai pukul 09.00 WITA, dihadiri oleh sekretaris dinas daerah, sekretaris camat, sekretaris lurah, dan PPID pelaksana lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Acara tersebut dibuka oleh Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan efisien. Beliau juga mengingatkan bahwa PPID memiliki peran krusial dalam mengelola dokumen informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 yang mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi.

“Salah satu tanggung jawab PPID adalah menyediakan informasi publik bagi masyarakat. Dengan keberadaan PPID, diharapkan undang-undang keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas dapat terpenuhi. Langkah penting yang harus dilakukan adalah mengaktifkan website masing-masing Dinas, yang juga harus terhubung dengan berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok. Selain itu, bisa juga memanfaatkan grup WhatsApp untuk menyebarkan informasi kepada publik,” ujar Dr. Najamuddin Amy.
Dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis ini, turut dihadirkan dua narasumber, dari Media SUARANTB.COM, Pak Aan dan dari Diskominfotik Provinsi NTB, Pak Dedi. Pak Dedi, yang merupakan praktisi PPID, menjelaskan bahwa PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik akan mendapatkan informasi dengan lebih cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang terjangkau serta melalui cara yang sederhana. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan agar PPID Pembantu di perangkat daerah dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kami berharap melalui bimbingan teknis ini, akan ada perubahan dalam cara pandang terkait pengelolaan informasi di perangkat daerah, sehingga informasi menjadi lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkap Dedi.

  • Share on :