Sumbawa Besar – Pada 30 September 2025, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi terkait Sistem Informasi Pokok Pikiran “SIPOKIR Bersama” sebagai wadah pelengkap administrasi Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD. Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Dr. Bapak Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si, menegaskan bahwa “SIPOKIR Bersama” bukanlah pengganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), melainkan sistem pendukung yang berfungsi memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Pada sesi penyampaian materi, Sekretaris Bappeda, Ibu Dwi Rahayu Ratih WS, ST,MM., menjelaskan secara umum mengenai fungsi dan mekanisme “SIPOKIR Bersama”. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumbawa, Bapak Johan Satriajaya, ST., M.,Ak., menambahkan bahwa seluruh proses pengisian Pokir akan disahkan secara elektronik melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sementara itu, Mas Erwin Mardinata, S.Kom., Staff Teknologi Informatika dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa memaparkan tahapan penggunaan dashboard SIPOKIR Bersama, yang dirancang untuk memudahkan proses administrasi. Sekretaris Bappeda juga menegaskan bahwa anggota DPRD tidak dapat menambahkan usulan secara langsung melalui SIPOKIR Bersama, melainkan hanya melalui SIPD. Dalam proses verifikasi, Sekretariat Dewan turut berperan menilai usulan yang sudah diverifikasi, dengan kewajiban mencantumkan alasan jelas atas setiap usulan yang dibatalkan maupun dilanjutkan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari perangkat daerah. Dinas Peternakan menanyakan mekanisme penolakan proposal, yang dijawab bahwa usulan tetap dapat diajukan kembali jika belum pernah dialokasikan sebelumnya, namun dapat ditolak bila tidak sesuai prioritas pembangunan, tidak lengkap administrasi, atau terjadi duplikasi program. Dinas Perikanan menyoroti potensi penerima bantuan ganda, yang dijelaskan masih diverifikasi secara manual, namun ke depan akan dikembangkan sistem berbasis NIK atau legalitas lembaga.
Pertanyaan juga datang dari Bagian Kesra terkait kesamaan nama lembaga atau ketidaksesuaian akta notaris. Dijelaskan bahwa meski fitur otomatis belum tersedia, verifikasi manual tetap dilakukan, dan usulan dapat ditolak bila tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati tentang Hibah/Bansos. Dinas Kelautan menanyakan usulan yang tidak sesuai target kinerja dinas, yang dijawab dapat ditolak dengan catatan resmi di dashboard. Selain itu, pertanyaan umum mengenai kelengkapan administrasi dan pagu anggaran dijawab bahwa verifikasi masih dilakukan manual, namun dashboard menyediakan fitur catatan serta pengisian harga satuan dan volume sesuai standar OPD.
Pada sesi sore, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD melalui Website “SIPOKIR Bersama” di Aula Pertemuan Utama Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa. Sosialisasi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.A.P., M.M.Inov., yang menekankan pentingnya regulasi ini untuk melengkapi peran SIPD agar tidak ada Pokok Pikiran yang terlewatkan. Selanjutnya, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si., memaparkan materi sosialisasi dengan menekankan perlunya perbaikan rutin dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran.
Dalam paparannya, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini berangkat dari temuan KPK-RI dan BPKP NTB tahun 2023 yang menyoroti kerawanan korupsi pada area perencanaan. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain kurangnya transparansi dalam penyaluran hibah dan bantuan pemerintah, adanya praktik komitmen fee, serta keterlambatan penyampaian proposal yang tetap dipaksakan untuk diakomodir karena intervensi pihak tertentu. Melalui Website “SIPOKIR Bersama”, Bappeda berupaya memperbaiki kelemahan tersebut dan meningkatkan transparansi. Rincian teknis alur kerja SIPOKIR Bersama akan dibahas lebih lanjut pada 3 Oktober 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rangkaian kegiatan yang memadukan peluncuran Gerakan Penanaman Pohon dengan penguatan ekosistem inovasi melalui Seminar Innovation Hub dan pengumuman pemenang LIDA 2025. Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pembangunan daerah yang hijau, inovatif, dan berdaya saing.
Pada hasil Interview bersama media SelarasNews.id, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo membicarakan beberapa program strategis yang dijalani oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mulai dari Penurunan Stunting, Penguatan Ekonomi, hingga Akselerasi Kawasan Samota.
Sumbawa, SelarasNews.id -Dalam mewujudkan Koperasi Merah Putih (KMP) Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini sedang menyiapkan lahan dan gerai. βSaat ini kami memiliki banyak model lahan baik itu yang dimiliki pemda maupun desa yang sedang diproses administrasinya sehingga memenuhi administrasi pengelolaan aset,β ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Rabu, (10/12).