Sumbawa Besar – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat tata kelola data sebagai fondasi dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pertemuan Lintas Sektor dalam Forum Satu Data Daerah Kabupaten Sumbawa yang menghadirkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Perwakilan, para Camat, serta sejumlah walidata, Kamis (10/9/2026), bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan data daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan secara bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa (Johan Satriajaya, S.AP.,M.Ak), menyampaikan materi mengenai pentingnya capaian Satu Data Kabupaten Sumbawa sebagai fondasi regulasi daerah yang kuat. Penguatan regulasi menjadi aspek penting agar penyelenggaraan data tidak berjalan secara parsial, melainkan memiliki landasan dan tata kelola yang jelas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) memaparkan peran penyelenggara Satu Data dalam pengelolaan Portal Data Sumbawa, sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola data secara terpadu, akuntabel, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa, Yudi Wahyuddin, M.Si, memberikan penguatan terkait penyelenggaraan Satu Data dan pembinaan statistik sektoral. Pembinaan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas data sektoral yang dihasilkan oleh perangkat daerah sehingga dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Penguatan Satu Data Daerah tersebut memiliki relevansi yang erat dengan penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku dan mengamanatkan penyelenggaraan tata kelola data kesehatan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan. (JDIH Kementerian Kesehatan)
Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 menegaskan bahwa Satu Data Bidang Kesehatan merupakan bagian dari Satu Data Indonesia. Penyelenggaraannya harus berlandaskan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggaraan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan dengan pengelolaan data, informasi, dan indikator kesehatan.
Dalam konteks Kabupaten Sumbawa, prinsip tersebut memiliki arti penting bagi Dinas Kesehatan dan seluruh perangkat daerah yang menghasilkan maupun menggunakan data yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan. Data kesehatan yang berasal dari berbagai program dan sektor perlu dikelola secara terstandar, diverifikasi dan divalidasi, serta dapat dipertukarkan antar sistem sehingga menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya.
Hal ini sejalan dengan amanat Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 yang menempatkan proses verifikasi dan validasi data sebagai bagian dari tanggung jawab produsen data, sekaligus mendorong tersedianya data kesehatan yang dapat dibagipakaikan dan dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, regulasi tersebut juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan, dukungan data dapat melibatkan walidata serta perangkat daerah yang membidangi kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, Forum Satu Data Daerah Kabupaten Sumbawa menjadi wadah penting untuk memperkuat keterhubungan antara tata kelola data daerah dengan tata kelola data kesehatan. Sinergi antara Bapperida, Diskominfosandi, BPS, Dinas Kesehatan, OPD, kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu membangun ekosistem data yang terintegrasi dan mendukung penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Bagi sektor kesehatan, ketersediaan data yang berkualitas bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi dan pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menentukan prioritas program, mengidentifikasi masalah kesehatan, mengalokasikan sumber daya, memantau capaian pembangunan kesehatan, serta melakukan evaluasi secara objektif.
Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan semakin mampu mewujudkan tata kelola data yang berkualitas dan terintegrasi sebagai fondasi pembangunan daerah dan pembangunan kesehatan yang lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan berbasis data.